BPK Sebut Uang Baru Rp 100.000 dan Rp 50.000 Mudah Dipalsukan

4
2022-08-24_Penukaran Uang Baru_Iday
Warga antre untuk menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Rabu, (24/8). (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022, berpotensi mudah dipalsukan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat, (7/10) berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, BPK menjelaskan, BI belum membuat mitigasi risiko terhadap kelangsungan penyediaan benang pengaman bahan kertas uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi dan/atau force majeur yang mengganggu produksi benang pengaman (security thread) pada Crane.

Selain itu, BPK mengungkapkan, paten microlenses security thread milik Crane akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya hak paten produksi microlenses security thread tersebut akan menjadi public domain, sehingga mudah untuk dipalsukan.

“Sehingga produksi microlenses security thread akan menjadi public domain, yang akan menimbulkan potensi risiko pemalsuan uang rupiah,” jelas BPK.

Akibat lainnya, kata BPK, berpotensi terhambatnya proses pencetakan uang rupiah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 TE 2022 jika terjadi wanprestasi yang mengganggu produksi benang pengaman pada Crane.

Reputasi BI sebagai otoritas moneter, menurut BPK juga terancam, jika terjadi pemalsuan benang pengaman uang rupiah TE 2022 saat microlenses security thread telah menjadi public domain.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk menyusun mitigasi risiko kegagalan pemenuhan penyediaan security thread berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread.

Mitigasi risiko yang dimaksud BPK berupa pengaturan tanggung jawab penyedia security thread jika terjadi kondisi wanprestasi dan/atau force majeure, serta mitigasi risiko pemalsuan benang pengaman yang telah menjadi public domain.

Dari hasil pemeriksaan BPK juga menyimpulkan bahwa pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang digunakan sebagai kriteria dalam semua hal yang material.

Baca: Wacananya Sempat Muncul, Kapan Redenominasi Rupiah Akan Mulai Digarap?

Kendati demikian, BPK menilai masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern, diantaranya terdapat risiko pemenuhan penyediaan dan risiko pemalsuan benang pengaman (security thread) produksi Crane.

“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah mengungkapkan 3 temuan yang memuat 6 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 3 kelemahan SPI, 2 ketidakpatuhan, dan 1 permasalahan 3E (aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas) sebesar Rp1,64 miliar,” jelas BPK. (rr)