Terancam Busuk, 400 Kontainer Produk Import Buah Tertahan di Pelabuhan, Harganya Capai Rp 30 Miliar

15
Terancam Busuk, 400 Kontainer Produk Import Buah Tertahan di Pelabuhan, Harganya Capai Rp 30 Miliar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Source: Ombudsman RI)

Jakarta, SirOnline.id – Sebanyak 400 kontainer produk import buah terancam busuk lantaran tertahan di Pelabuhan. Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan resminya diterima redaksi, Senin, (26/9) ada 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura yang tertahan sejak pekan lalu yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Produk impor hortikultura yang tertahan di antaranya anggur, lemon, kelengkeng, jeruk hingga cabe kering. Yeka menyebutkan nilai produk mencapai Rp. 30 miliar. Yeka mengatakan imbas dari ketidakharmonisan regulasi antara dua kementerian ini mengakibatkan kerugian bagi importir untuk biaya penumpukan dan listrik.

“Barang-barang yang tertahan ini semuanya legal. Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir,” ujarnya.

Lanjutnya pada Kamis (22/9/2022) lalu pihak Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Tapi hingga saat ini, barang belum dilepas. Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan (Badan Karantina Pertanian),” jelas Yeka.

Selanjutnya untuk Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan dan Kemendag Ombudsman kata Yeka meminta untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait dengan prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang terkait dengan pergeseran pemeriksaan Border ke Post Border pada produk hortikultura, guna mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor di Pelabuhan. Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada para pihak untuk menindaklanjuti tindakan korektif kedua dan ketiga, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ombudsman,” katanya.

Yeka menjelaskan, dalam kasus penahanan dan penolakan produk impor hortikultura ini pihaknya menyoroti adanya disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura.

Baca: Tinjau Korban Tanah Bergerak, Prabowo Berikan Bantuan

“Ombudsman berpendapat, RIPH memiliki tujuan yang baik atas keamanan pangan, akan tetapi RIPH tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena PP Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tidak mengatur ketentuan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura apabila Neraca Komoditas belum tersedia. Hal ini menimbulkan disharmoni peraturan pelaksana lainnya,” terang Yeka.

Disharmonisasi peraturan ini, menurut Yeka, mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, ketidakpastian hukum, ketidakjelasan standar pelayanan dalam kegiatan tata niaga importasi produk hortikultura yang diterima oleh masyarakat pelaku usaha. (rr)