KontraS Sesalkan Pembentukan Tim PPHAM

21
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial (Tim PPHAM) yang baru saja diumumkan pemerintah.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebut, pihaknya menilai sejak awal pembentukan, Tim tersebut memang sudah menuai polemik. Mereka pun menyoroti soal keberadaan terduga pelanggar HAM dalam tim tersebut.

“Sejak awal, wacana Tim PPHAM memang sudah menuai polemik, ketergesaan dalam menuliskan materi, ketidakterbukaan terhadap publik, bahkan upaya memasukkan nama-nama tertentu tanpa konfirmasi,” kata Fatia, dikutip dari Tempo, Kamis (22/9).

Fatia memaparkan, ada gelagat pemerintah menyembunyikan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden pada 26 Agustus 2022 tersebut. Padahal, mereka sempat meminta secara resmi dokumen tersebut ke sejumlah lembaga negara.

KontraS menyatakan telah berkirim surat  permintaan keterbukaan informasi publik ke tiga lembaga negara, yakni Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham pada 23 Agustus 2022.

Sekretariat Negara membalas surat itu pada 2 September 2022. Namun, mereka mengatakan tak memiliki kewenangan memberikan informasi dan menyarankan KontraS memintanya ke Kemenkopolhukam.

Fatia menjelaskan, KontraS juga menerima surat balasan dari Kemenkopolhukam pada 16 September 2022. Mereka menyatakan dokumen yang diminta KontraS belum diterima.

“Namun, pada 20 September 2022 kemarin, kami menerima informasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Setneg sejak tanggal 26 Agustus 2022, tepat dua hari setelah permohonan informasi yang kami ajukan diterima secara resmi oleh Sekretariat Negara,” ungkapnya.

KontraS pun menyimpulkan ada indikasi pemerintah sengaja menutup-nutupi dokumen tersebut. Ketertutupan informasi tersebut makin menegaskan bahwa Negara mengambil jalan pintas untuk seolah dianggap sudah merampungkan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, KontraS pun mempertanyakan soal keberadaan Letjen (Purn) Kiki Syahnarki sebagai anggota tim pelaksana dari PPHAM.

Baca: Pertanyakan Kebijakan Kompor Induksi, Gerindra: Jangan Bebani Rakyat

Menurut KontraS, nama Kiki tercantum pada daftar Serious Crimes Unit (SCU) dalam pelanggaran HAM di Timor Timur. Kiki disebut terlibat dalam pembunuhan, deportasi, dan persekusi kepada warga Timor Timur.

“Pada tahun 1995, Dewan Kehormatan Militer memindahkan Kiki setelah adanya temuan investigasi bahwa sebagai Komandan Resor Militer (Danrem) 164, ia turut bertanggung jawab dalam pembunuhan 6 warga Liquica yang dilakukan oleh anggota Komando Resor Militer (Korem),” kata Fatia. (un)