6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Karena Menghalangi Proses Hukum Kasus Brigadir J

10
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Enam orang perwira polisi resmi ditetapkan jadi tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari detik, Kamis (1/9).

Keenam perwira tersangka obstruction of justice itu adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Agung mengungkapkan sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

“Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik,” lanjut Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

Baca: Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Putri Chandrawati, Ini Alasannya

“Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” papar dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

“FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah,” kata Agung. (rr)