Kasus Mutilasi di Papua, Polisi Militer Tahan Enam Oknum TNI AD Selama 20 Hari

7
TNI AD
Salah satu tersangka oknum TNI AD yang dimintai keterangan. (Sumber: Dispenad)

Jakarta, SirOnline.id – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan saat ini tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam aksi pembunuhan disertai mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

“Penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2022 mendatang,” ujar Tatang dalam keterangan resminya, Rabu, (31/8).

Tatang menjelaskan keenam tersangka tersebut terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Baca: Perkembangan Terkini Insiden Kapal KM Sida Rahayu, Nelayan Ikut Diminta Mencari Korban Tenggelam

Ia pun menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (rr)