Transaksi Uang Elektronik Capai Belasan Juta Rupiah, 10 Bandar dan Pemasang Judi Online Diringkus Polisi di Karawang

30
Judi Online
penangkapan pelaku bandar dan pemasang judi online di Karawang. (Sumber: Humas Polres Karawang)

Karawang, SirOnline.id – Satreskrim Polres Karawang bongkar kasus judi online berjenis Togel di enam tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini merupakan tindak lanjut untuk bergerak cepat melakukan tindakan terhadap perjudian khususnya yang ada dan terjadi di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar Kasat Reskrim, dikonfirmasi, pada Kamis (25/8).

Ia merinci, keenam TKP yang diberantas pada Rabu (24/8) tersebut yakni:

1. Kp. Karees, RT 006/003 Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.
2. Dsn. Rawagede, RT 004/011, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
3. Kp. Tunggakjati, RT 003/005, Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang
4. Dsn. Kendaljaya Barat, RT 12/06, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
5. Kp. Citeureup RT 003/013, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
6. Dsn. Krajan RT 006/002, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Judi Online
(Sumber: Humas Polres Karawang)

Adapun situs yang diakses yaitu Kepri Togel, Home Togel, Sumsel Toto, Kaskus Togel, Protogel.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut dibongkar dari tempat yang berbeda, dengan berhasil mengamankan 10 pelaku bandar dan pemasang.

“Pelaku judi situs Kepri Togel dan Home Togel yang berinisial R, dan A, mereka berperan sebagai pemasang togel, di situs tersebut,” ungkap Kompol Arief.

Sedangkan Pelaku judi situs Sumsel Toto berinisial K Als W, merupakan bandar togel, dan pelaku HL peran mencatat pemasangan angka togel, serta pelaku S Als P sebagai pemasangan togel.

“Untuk situs Kaskus Togel, kami mengamankan seorang bandar berinisial A Als U dan pelaku S Als T, serta AS sebagai pemasang togel,” kata dia.

Sedangkan untuk pelaku berinisial AK dan pelaku JA merupakan pemasang dan pencatat, dalam situs judi online Protogel.

“Kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang tengah berpatroli bersama tim Resmob, kemudian didapatkan informasi bahwa, di TKP diduga sering jadi tempat perjudian jenis togel online,” paparnya.

Lalu, pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud, di beberapa TKP tersebut.

“Saat itu didapatkan ada dua orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP, ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online yang mana dilakukan oleh pelaku A dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku B untuk di taruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku A,” kata dia.

Pelapor bersama tim Resmob lantas meringkus kedua pelaku, ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian hari Jumat 19 Agustus 2022, kembali didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan tempat perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud.

“Disana juga didapatkan ada satu orang yang tengah berada di halaman rumah sedang memainkan HP kemudian ketika dihampiri ternyata orang tersebut sedang mengakses perjudian jenis togel online, kami langsung melakukan introgasi dan pelaku tersebut mengakui bahwa telah menjadi bandar judi Togel Online dengan situs Kaskus Togel,” ungkapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti dari semua TKP, yakni delapan unit Handphone, tiga buah buku, uang tunai sebesar Rp85 ribu, serta satu bundel kertas bukti transaksi Aplikasi Uang Elektronik (DANA) per Tanggal 1-15 Agustus 2022.

“Bukti transaksi di aplikasi uang elektronik itu sebanyak Rp. 14.370.000,” kata dia.

Selain barang bukti diatas, pihaknya juga mengamankan brang bukti berupa satu buah buku catatan transaksi uang tunai sebesar Rp77 ribu, satu buah buku taffsir mimpi, satu buah buku catatan. Serta Uang tunai sebesar Rp234 ribu, dan satu buah dompet berwarna coklat dengan uang tunai sejumlah Rp247 ribu.

Baca: Setelah Kasat, Kini Kapolsek Sukodono Yang Digerebek Saat Asik Pakai Narkoba

“Para pelaku terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kompol Arief.

Pihaknya menerangkan, akan terus melakukan upaya untuk memberantas perjudian, khususnya diwilayah Hukum Polres Karawang.

“Ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri, agar kami tegas memberantas segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (irv)