Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara Minta Bayaran Rp15 Triliun, Ancam Gugat Polri ke PTUN

16
Deolipa
Tim kuasa hukum Bharada E minta fee Rp15 triliun. (Baca: Viva)

Jakarta, SirOnline.id – Bayaran atau fee fantastis diminta oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Deolipa mengaku, ia belum diberi tahu soal pencabutan, dan meminta fee atas jasanya sebesar Rp 15 triliun.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa, dikutip dari Detik, pada Jumat (12/8).

Deolipa mengatakan, ia meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, dirinya juga akan mengajukan gugatan.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” kata dia.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata Rp 15 triliun,” tambahnya.

Lebih lanjut Deolipa menerangkan, mereka akan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, telah beredar surat bahwa, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E telah dicabut.

“Iya, betul,” kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Ia menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

Dijelaskan Andi, Pencabutan kuasa merupakan wewenang Bharada E. Namun, dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” katanya.

Andi mengungkap, awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

Baca: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Foto Istri Pegang Tangan Brigadir J Beredar di Publik

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sopir istri FerdySambo. (irv)