Ketiga Kalinya, Jokowi Minta Polri Segera Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

13
jokowi
Presiden Joko Widodo. (Sumber: Humas Setkab/Agung)

Jakarta, SirOnline.id – Untuk ketiga kalinya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta institusi Polri segera menyelesaikan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip dari Antara, Selasa, (9/8).

“Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden,” ujar Pramono Anung.

Pramono menjelaskan permintaan Presiden ini lantaran tak ingin citra polisi babak-belur di masyarakat.

“Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini,” jelasnya.

Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara itu, masih dilansir dari Antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud.

Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya ‘code of silence’ itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah ‘bedol deso’. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget,” ujar Mahfud. (rr)