Menag Minta 257.540 Jemaah Haji 2021 Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

67

Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat perdananya usai dilantik sebagai Menteri Agama (Menag) oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020. Menag Yaqut menyampaikan kebijakan terkait upaya mewujudkan semangat baru dalam mengelola Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya semangat baru ini diimplementasikan dalam tiga kata kunci.

“Pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik, termasuk di dalamnya pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan agama dan keagamaan, serta pusat pelayanan keagamaan. Kedua, penguatan moderasi beragama, di mana penekanan moderasi beragama adalah pada penguatan literasi keagamaan, budaya toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, persaudaraan, yang meliputi merawat persaudaraan umat seagama, memelihara persaudaraan sebangsa dan setanah air dan mengembangkan persaudaraan kemanusiaan,” tutur Menag, Senin (18/01).

Menag menyampaikan bahwa persiapan pelaksanaan ibadah haji 2021 terus dilakukan Kementerian Agama. Jika diselenggarakan, maka kelompok terbang (kloter) pertama rencananya berangkat 15 Juni 2021. Sebagai bagian persiapan, Menag berkirim surat ke Menteri Kesehatan terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. “Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah haji tahun 1442H/2021M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.

Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jemaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi. Pertama, jemaah calon haji tahun 2021 kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19. Kedua, jika belum divaksin, maka perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jemaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi. Ketiga, jika belum divaksin, maka jemaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi. “Dan keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi, serta setibanya jemaah di Tanah Air,” jelasnya.

Yaqut menyebut, jika kuota haji normal, maka vaksinasi perlu dilakukan pada sekitar 257.540 orang. Jumlah ini terdiri atas 221.000 jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas non kloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi, dan 18.000 pembimbing haji 2021 pada 6.000 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia. Termasuk juga 10.940 panitia dan pembimbing manasik pada 547 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.”Kami masih menunggu respons dari Menkes. Kami harap ini bisa segera dilakukan, utamanya setelah ada kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan dan kuota haji 1442H/2021M,” lanjutnya.

Guna mempersiap kelancaran keberangkatan jamaah haji Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.”Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI sepakat membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat kerja di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Menag Yaqut mengatakan Kementerian Agama merancang berbagai antisipasi untuk penyelenggaraan haji tahun ini dalam tiga skema. Di antara mitigasi itu adalah skema penyelenggaraan haji dibuka bagi Indonesia dengan kuota penuh, kuota terbatas dan tidak ada penerimaan jamaah. Tiga skema itu, kata dia, menjadi bentuk ancang-ancang bagi pemerintah sehingga apapun keputusan Saudi soal penyelenggaraan haji tahun ini maka Indonesia siap mengantisipasinya. “Tentang kepastian Ibadah Haji, tentang ada tidaknya Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Ada tidaknya kami telah melakukan berbagai upaya,” kata Yaqut.

Untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2021, Menag menjalin komunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Muassasah Asia Tenggara, maskapai Saudi, Imigrasi Arab Sausi dan unsur terkait lainnya. “Dari koordinasi, info ada tidaknya ibadah haji di Arab Saudi 1442 Hijriah/2021 M belum dapat diperoleh,” tutupnya.