Agar Kehamilan Aman Selama Pandemi

26
Ibu hamil perlu asupan mitronutrien agar bayi lahir sehat.

 

Pandemi Covid-19 membuat sistem kesehatan di berbagai negara harus cepat beradaptasi agar berbagai layanan esensial tetap bisa diakses oleh masyarakat, salah satunya layanan kesehatan reproduksi. Layanan esensial ini akses serta kualitasnya harus tetap terjaga selama pandemi untuk mencegah kematian ibu dan bayi baru lahir. Penguatan akses juga menjadi salah satu upaya mengimbangi banyaknya mitos yang beredar di tengah masyarakat tentang ibu hamil dan Covid-19.

“Masyarakat berpikir bahwa wanita hamil lebih rentan terpapar virus SARS-CoV-2 dibandingkan dengan populasi umum, nyatanya itu tidak benar. Sampai saat ini bukti menunjukkan wanita hamil tidak lebih rentan tertular infeksi dibandingkan dengan populasi umum asal tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,” kata Prof. DR. dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K), MPH, dalam webinar bertema “Dies Natalis FKUI 2021: Karsa dan Cita untuk Indonesia” yang digelar Senin (14/12/22).

Dikatakan, belum ada bukti saat ini bahwa Covid-19 teratogenik. Bukti terbaru menunjukkan kemungkinan virus dapat ditularkan secara vertikal, meskipun proporsi kehamilan yang terpengaruh dan signifikansi pada bayi belum dapat ditentukan. “Studi lain menunjukkan bahwa pengaruh virus SARS-CoV-2 terhadap janin adalah meningkatnya risiko kelahiran prematur yang bisa juga disebabkan oleh keputusan terminasi kehamilan atas indikasi ibu, bukan semata-semata akibat Covid-19,” kata Prof. Iko, panggilan akrab Budi Wiweko.

Data Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI), selama April hingga Oktober 2020, 449 ibu hamil positif Covid-19, sebanyak 58,8% tanpa gejala dan bantuan napas, 3,1% meninggal. Adanya risiko kematian mengharuskan layanan antenatal dan postnatal dilakukan dengan cermat.

Ibu hamil dengan Covid-19 harus memantau kehamilan selama pandemi dengan tetap memperhatikan physical distancing. Ibu hamil bisa memanfaatkan layanan telemedicine saat kehamilan, setelah kehamilan, dan layanan selama dan setelah kehamilan.

Untuk menghindari terpapar Covid-19, pada trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan, kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi karena ada keluhan serta kecurigaan terhadap kejadian kehamilan ektopik. Pada trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui telekonsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau kondisi gawat darurat. Namun, pemeriksaan kehamilan tetap harus dilakukan pada ibu hamil berisiko tinggi, seperti dengan riwayat hipertensi, diabetes melitus, atau pertumbuhan janin terhambat.

Pada trimester ketiga atau usia kehamilan 37 minggu ke atas, pemeriksaan antenatal harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. “Perhatikan kondisi gawat darurat yang menyebabkan ibu hamil harus melakukan pemeriksaan antenatal, yaitu mual-muntah hebat, perdarahan, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, atau kejang. Demikian juga ibu hamil dengan penyakit diabetes gestasional, preeklampsia berat, dengan penyakit penyerta lain atau riwayat obstetri buruk,” ujarnya.

Pada saat persalinan, ibu hamil dengan Covid-19 bisa menjalani prosedur seksio sesaria. Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni dilakukan di ruangan yang memiliki tekanan negatif dan tim yang mengoperasi menggunakan alat pelindung diri level 3. Prosedur ketat ini dalam upaya meminimalisasi dokter terpapar dari ibu yang akan melahirkan.

Sesuai kesepakatan POGI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pasca persalinan, ibu yang terkonfirmasi Covid-19 tetap dapat menyusui bayinya dengan catatan kedua belah pihak menggunakan alat pelindung diri. “Ibu memakai face shield dan masker N 95, sedangkan bayi menggunakan face shield khusus neonatus. Catatan penting, ibu tidak diperkenankan melakukan inisiasi menyusui dini (IMD) dan bayi dirawat di ruang isolasi, tidak boleh rawat gabung karena berisiko tertular,” katanya.

Layanan Kontrasepsi

Layanan telemedicine juga terbuka bagi pasangan yang membutuhkan layanan kontrasepsi, aborsi, dan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi lain selama pandemi. Untuk layanan KB, kontrasepsi jangka panjang yang reversibel sangat mungkin menjadi kontrasepsi yang efektif selama setahun atau lebih dari yang biasanya direkomendasikan. Kontrasepsi yang digunakan lebih lama tidak menyebabkan masalah kesehatan sehingga disarankan menunda penggantian untuk sementara waktu.

“Sebagai contoh, IUD copper seperti T dilisensikan selama 10 tahun, tetapi tidak menyebabkan masalah kesehatan jika digunakan lebih lama dan cenderung efektif untuk kontrasepsi hingga 12 tahun. Levonorgestrel 52 mg seperti Mirena yang dilisensikan selama 5 tahun tidak menyebabkan masalah kesehatan jika digunakan lebih lama dan cenderung efektif selama 6 tahun. Kontrasepsi ini aman untuk perempuan usia 45 sampai 55 tahun. Kontrasepsi implant yang dilisensikan selama 3 tahun tidak menyebabkan masalah kesehatan jika digunakan lebih lama dan cenderung efektif untuk kontrasepsi selama 4 tahun,” paparnya.

Ditambahkan, semua jenis kontrasepsi aman digunakan perempuan di masa pandemi ini, termasuk kontrasepsi hormonal yang justru memiliki keunggulan karena kandungan estrogennya bisa meningkatkan imunitas. (est)