Dasco Kasus DjokTjan Berefek pada Kepercayaan Investor kepada Penegakan Hukum – MDP

46
Sufmi Dasco Ahmad
Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: Partai Gerindra)

Kasus buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih menjadi polemik yang tak kunjung usai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus Djoko Tjandra bisa berimbas ke persoalan lainnya, yakni kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau melihat persoalan Djoko Tjandra kita bukan bicara soal penegakan hukum saja. Tetapi ini juga berdampak kepada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/7).

Waketum Gerindra itu pun meminta aparat penegak hukum segera bersinergi untuk menyelesaikan kasus Djoko Tjandra.

“Nah, oleh karena itu, kita ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi juga tidak terganggu. Sehingga, kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi menuntaskan kasus ini,” jelasnya.

Dasco tak menutup kemungkinan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus Djoko Tjandra, meski saat ini masih masa reses. Namun, keputusan ini akan ditentukan lewat rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi III terlebih dahulu.

“Ya kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi baik pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar,” ucapnya.Terkait rapat di masa reses, Dasco berharap tidak sampai melanggar tata tertib (tatib). Sebab, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin, tak mengizinkan RDP di tengah masa reses karena tak sesuai dengan tatib yang berlaku.

“Yang kemarin kami juga sudah bicarakan antarpimpinan di mana langkah yang diambil itu sedapat mungkin, tidak melanggar tatib tapi tujuannya tercapai,” tandas Dasco.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra membuat geger saat ia tiba-tiba berada di Jakarta. Ia bahkan sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan mengurus berkas-berkas untuk peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Banyak pihak menilai aparat penegak hukum tak serius mendalami polemik kasus ini, karena Djoko Tjandra bisa dengan mudahnya beraktivitas di Indoensia tanpa termonitor.

(mdp)