Supardi Minta Pemkot Payakumbuh Keluarkan Regulasi Untunk Dorong Pemberdayaan Koperasi dan UKM

130

Payakumbuh – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UKM yang merupakan kabar gembira bagi keberlangsungan dan perkembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Sumbar.

Agar masyarakat paham mengenai perda tersebut, Supardi, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Gerindra, turun melakukan sosialisasi kepada warga di daerah pemilihannya yakni Payakumbuh. Supardi berpendapat bahwa lahirnya perda ini menjadi angin segar bagi pelaku UKM dan koperasi.

Pasalnya dengan adanya perda, diharapkan pemerintah dapat memberikan pemberdayaan dan perlindungan hak-hak koperasi dan UKM. Sehingga UKM dan koperasi, khususnya di wilayah Payakumbuh dapat melebarkan sayap, membuka lapangan kerja hingga menciptakan wirausahawan.

“Adanya Perda ini, pemerintah memberi jaminan legalitas produk UKM, selama ini pelaku UKM kewalahan mendapat akses ke sana, maka pemerintah wajib mensupport produk yang ada,” tegas Supardi

Lanjutnya, guna menegaskan dan mendukung peraturan ini, pemerintah kota/kabupaten wajib menelurkan perwakot/perwabup agar Perda 16/2019 ini dapat benar-benar berdayaguna dalam meningkatkan ekonomi warga.

“Koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD, mensupport keuangan koperasi tersebut, sehingga modalnya tidak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada penyertaan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat,” tuturnya

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat ini pun meminta pemerintah memberikan fasilitas ruang publik bagi UKM dan koperasi agar mereka mempunyai media promosi, khususnya di wilayah Kota Payakumbuh yang memiliki kekhasan kuliner.

“Seharusnya ada makanan dan minuman khusus ikon minangkabau yang disediakan di kafe-kafe, termasuk hotel dan penginapan di sana. Sudah saatnya keberadaan UKM masuk kepada lorong-lorong usaha publik. Jadi tanpa diminta, pemerintah harus menyediakan regulasi dan memfasilitasi hal itu,” ungkapnya

Supardi juga mengingatkan agar pemda juga tidak lepas tangan dan melakukan pembinaan agar para pelaku UKM dapat secara optimal menjalankan usahnya.

“Pemda tentu harus melahirkan peraturan setingkatnya dengan pembinaan UKM dan jangan biarkan mereka menjalankan usahanya tanpa diarahkan dan diberdayakan untuk lebih maju dan berkembang,” tutupnya

(mdp)