Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

70

sironline.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataannya tentang pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini ada di DPR. Presiden menyatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya. Presiden bilang penundaan ini untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari pemangku kepentingan.

Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai pesan Presiden tersebut sudah baik, sehingga ada waktu lebih banyak untuk melakukan pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari lebih banyak pemangku kepentingan.

“Atas pernyataan Presiden tersebut saya berharap Pemerintah menindaklanjutinya dengan menarik draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari DPR, dan diserahkan untuk dibicarakan lagi di Tim bentukan Menko Perekonomian sehingga proses pendalaman substansi tentang pasal-pasal tersebut dan menerima masukan dari pemangku kepentingan dapat lebih maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Tim pembahas yang melibatkan Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB), yang sudah ditetapkan dalam surat Keputusan Menko Perekonomian, menggodok dari awal  lagi secara lebih intens. Tim meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga draft yang digodok di Tim ini akan lebih berkualitas.

“Saya kira waktu penundaan yang disampaikan Presiden ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk membicarakan dari awal draft dengan melibatkan SP/ SB, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.

Seperti diketahui publik bahwa draft klaster ketenagakerjaan yang ada di DPR saat ini tidak melibatkan unsur SP/ SB, sementara Tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian diberi tugas membuat draft pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dari awal. Ini yang membuat unsur SP/SB menolak masuk dalam Tim bentukan Menko Perekonomian tersebut karena draft sudah masuk ke DPR dan baru melibatkan SP/ SB.

“Saya kira SP/ SB sudah memiliki draft yang siap dibicarakan dan disandingkan dengan draft dari Pemerintah dan Apindo. Dengan adanya pembahasan dari awal lagi maka nantinya draft akan lebih mudah dibicarakan di DPR. Semoga semangat dialog sosial dalam pembahasan pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan ini akan mendukung perbaikan ekosistem ketenagakerjaan kita ke depan,” pungkasnya.