Perampingan BUMN Sinyal Positif untuk Investor

83

sironline.id, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai jumlah perusahaan BUMN saat ini terlalu banyak sekitar 140 perusahaan. Kementerian BUMN sedang melakukan kajian untuk mengurangi jumlah BUMN menjadi 100 perusahaan, meskipun jumlahnya secara pasti belum ditentukan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan hingga saat ini kajian pengurangan jumlah BUMN tersebut masih belum final. Namun ia menyebutkan banyak BUMN yang memiliki kinerja kurang baik. Beberapa di antara BUMN yang disebut tak memiliki kinerja baik diantaranya produsen gelas untuk industri yakni PT Iglas (Persero). Lalu ada juga PT Pabrik Kertas Leces (Persero) yang sudah diputus pailit tahun lalu. “Nanti kita lihat bagaimana kita menurunkan jumlah BUMN karena memang Pak Erick sudah sampaikan bahwa kita ingin BUMN lebih ramping tapi lebih efektif. Nah jadi nanti kita lihat portofolionya mana yang bisa create value, mana yang PSO (Public Service Obligation),” tambahnya saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang meninjau portofolio BUMN dan akan dilihat mana perusahaan yang masih bisa memberikan manfaat. Jika tidak bisa memberi manfaat maka akan digabung atau dibubarkan. Tujuannya adalah membuat BUMN lebih ramping namun lebih efektif. BUMN yang tidak meng-create value dan tidak memiliki fungsi sosial yang besar akan digabungkan atau dilikuidasi.

“Kita ke depan ingin lebih cepat untuk merespons. Kita punya PPA (Perusahaan Pengelola Asset), bisa di-manage di PPA juga. Intinya dengan semakin sedikit jumlahnya harapannya kita makin bisa fokus supaya tidak terlalu banyak yang mesti kita manage,” ujarnya.

Sementara ini pihaknya masih menunggu pengalihan kewenangan untuk melakukan merger maupun likuidasi perusahaan pelat merah. Saat ini kewenangan tersebut masih di tangan Kementerian Keuangan. “Ini kita masih tunggu kewenangan juga karena kewenangannya sekarang masih di Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Abra El Talatov, Center of Food, Energy and Sustainable Development, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan perampingan BUMN menyasar BUMN- BUMN yang kontribusinya kecil ke negara, kinerjanya kurang, dan bukan ditugasi untuk PSO.  Opsinya bisa dimerger atau diakuisisi oleh BUMN lain yang lebih besar. Kalau BUMN itu rugi terus dan menjadi beban negara dalam arti tidak bisa memberikan manfaat ekonomi ke negara dan tidak bisa memberikan manfaat sosial, maka opsi untuk dilikudasi memungkinkan. “Ini sebuah langkah positif supaya tidak menggerogoti performa BUMN-BUMN yang sehat,” paparnya.

Supaya tidak menimbulkan kegaduhan perlu kajian lebih dalam dan transisi dilakukan secara baik. Selain itu yang tidak kalah penting adalah pemerintah harus melakukan komunikasi ke DPR, dan jangan membuat keputusan sepihak. “Dengan BUMN yang ramping, dari sisi efektifitas pengawasan Kementerian BUMN akan lebih kuat fokusnya. Aset-aset BUMN yang telah dirampingkan bisa menambah aset BUMN. Hal itu juga bisa mengirimkan sinyal positif terhadap investor bahwa pemerintah memiliki semangat untuk berkolaborasi dengan swasta,” tambahnya.