KPK Periksa Muhaimin Iskandar, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

76
Dok: suarainvestor.com

Sironline.id, Jakarta – Dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2019, akhirnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK untuk ketiga kalinya pada Rabu (29/01/2020). Muhaimin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, PUPR. Wakil Ketua Umum DPR RI ini tak datang sendirian, ia didampingi dua kader PKB yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjoyo.

Selain Cak Imin, demikian sapaan akrabnya, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Lampung yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung untuk kasus dan tersangka yang sama. Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKB, Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini dan Fathan. KPK juga memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur untuk diperiksa dalam kasus yang sama Selasa (28/01/2020). Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Abdul Ghofur tak datang pada November 2019 lalu.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha berinisial HA alias Hong Arta John Alfred. Hong Artha jadi tersangka lantaran diduga memberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Selain itu Direktur Utama PT Sharleen Jaya tersebut juga diduga menyuap Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar. Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Mustary dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Hingga kini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi ini berkat keberanian eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan adanya aliran dana ke sejumlah petinggi partainya. Musa yang dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan menjadi justice collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang itu di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul. Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

“Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” katanya. Juru bicara KPK ketika itu Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan JC dari Musa. Permohonan itu tengah dipertimbangkan. D. Ramdani