Konsolidasi Perbankan untuk Penguatan Permodalan

181
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani.

sironline.id, Jakarta – Dalam beberapa waktu terakhir ini pertumbuhan ekonomi dunia masih memperlihatkan perlambatan. Para pelaku ekonomi global masih cenderung melakukan aksi “wait and see” seiring dengan masih tingginya ketidakpastian geopolitik global. “Gencatan” perang dagang antara AS-China belum bisa meredakan iklim ketidakpastian karena di sisi lain Trump malah meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. Kondisi ini mengakibatkan proses perdagangan dunia dan ekspansi usaha pelaku ekonomi global cenderung stagnan. Kondisi ini berdampak pada pasar perbankan dalam negeri.

Seiring dengan masih redupnya perekonomian dunia, perekonomian Indonesia cenderung stagnan rendah. Pelaku ekonomi swasta nasional lebih banyak menahan ekspansi usahanya, bahkan yang sudah mengajukan kredit juga cenderung melakukan undisbursed loan. Hal ini berdampak pada menurunnya pertumbuhan kredit bank, baik kredit modal kerja maupun investasi.

Jumlah bank di Indonesia terlalu banyak, namun tidak ditopang oleh bank-bank besar. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 jumlah bank yang memiliki aset di bawah Rp10 triliun mencapai 32 bank, yang terdiri dari: Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 sebanyak 12 bank; BUKU 2 sebanyak 14 bank; BUKU 1 Syariah sebanyak 4 bank; BUKU 2 Syariah sebanyak 2 bank. Data September 2019 menunjukkan 69 bank BUKU 1 dan BUKU 2 bermodal inti di bawah Rp3 triliun sebagaimana level minimal yang akan disyaratkan oleh OJK.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menjelaskan bahwa OJK sedang mengeluarkan draft tentang konsolidasi perbankan dimana bank wajib memenuhi modal Rp 3 triliun, dan pada tahun 2020 wajib memenuhi modal Rp1 triliun. Dari total 114 bank kalau dilihat dari modal inti ada 16 bank yang  belum memenuhi modal Rp1 triliun. Tahun 2022 bank wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun dan masih ada 69 bank yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun. “PR bagi 69 bank ini adalah kalau sampai tahun 2022  belum memenuhi Rp3 triliun mereka harus mencari pilihan, apakah pemilikknya bisa memenuhi Rp 3 triliun, apakah mau merger atau akuisisi. Dan peraturan ini sudah keluar bulan Desember 2019 lalu,” jelasnya di Jakarta, Rabu (22/1).

OJK mengatur bank induk wajib memenuhi 3 triliun, namun kalau bank itu merupakan bagian dari induk maka modal intinya cukup memenuhi Rp 1 triliun. Ia menilai hal ini bagus supaya nantinya terjadi konsolidasi yang bukan sekadar mengurangi jumlah bank, namun merupakan penguatan permodalan dalam rangka menghadapi persaingan yang makin besar ke depannya.

Di tahun 2019 kinerja bank turun karena demand-nya turun sehingga penyaluran kredit perbankan hanya tumbuh 6%. Selain itu ada persaingan di luar bank. Struktur perbankan Indonesia masih rentan guncangan ekonomi dan diprediksi sulit bersaing ke depan. Beberapa tantangannya adalah berkembangnya ekonomi digital, shadow banking, digital banking, open banking, hingga virtual banking.

Perkembangan Financial Technology (FinTech) yang sangat cepat, baik FinTech peer to peer lending (P2P) / crowdfunding maupun FinTech payment menjadikan persaingan di industri perbankan naik signifikan. Perkembangan FinTech ini telah menggerus pasar lembaga perbankan. Hal ini terlihat ketika kredit lembaga perbankan turun, kredit yang disalurkan FinTech tumbuh sangat cepat. Sampai dengan bulan November 2019 pertumbuhan penyaluran dana di Fintech P2P mencapai 186,67% (year to date / ytd) dengan nilai mencapai Rp74,54 triliun. Bahkan pelaku Fintech P2P yang terdaftar dan berizin sampai dengan akhir tahun 2019 sudah mencapai 144 entitas, jauh melebihi jumlah bank umum yang hanya mencapai 118 unit.

Hal yang sama juga terjadi di FinTech payment. Walaupun pelaku FinTech payment masih relatif sedikit dibandingkan FinTech P2P, namun transaksi dan potensi pembayaran dengan e-dompet sangat besar. Sampai dengan pertengahan tahun 2019 setidaknya terdapat 38 e-dompet yang telah mendapatkan lisensi resmi. Seiring dengan menjamurnya e-dagang dan uang elektronik, transaksi e-dompet di Indonesia mencapai US$1,5 miliar setara dengan Rp21 triliun (1 US$ = 14.000). Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi Rp 355 triliun pada 2023.

Meredupnya pasar perbankan ditambah dengan perkembangan FinTech yang sangat pesar akan berdampak langsung terhadap kinerja bank. Jika bank tidak bisa beradaptasi dan merespon kondisi ini dengan baik maka kinerja lembaga akan terus menurun.

Menurut Aviliani, keuntungan bank paling besar terutama dari sektor Usaha Kecil, Mikro, Menengah (UMKM) karena bunganya paling besar. Selain itu dari kartu kredit  namun bunganya saat ini diturunkan dari sebelumnya sebesar 3,75% menjadi 2,25%.  Bank juga mendapat keuntungan dari debit card yang dikenakan charge. Sekarang ini dari 114 bank ada 30 bank yang sudah berekosistem artinya bank memiliki asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan juga usaha di sektor riil sehingga bisa mencari pendapatan dari ekosistem tersebut. Namun bagi bank yang tidak memiliki ekosistem perlu mencari strategi baru ke depannya. FinTech P2P juga tidak bisa hidup tanpa ekosistem sheingga akhirnya berkolaborasi dengan bank, untuk bisa menyalurkan kredit  tapi tidak memiliki dana karena FinTech P2P tidak boleh mengumpulkan dana. FinTech P2P boleh menjadi broker saja. Jadi era ke depan adalah era berekosistem dan berkolaborasi dan bank- bank yang tidak punya dana besar akan sulit berkolaborasi.

“OJK memberikan pilihan kalau bank tidak bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun, tidak merger dan tidak diakuisisi, maka boleh memilih menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau turun kelas. Menurut saya bank harus mengambil pilihan dari sekarang, supaya nilai bank tidak makin turun. Kalau sekarang bank bisa melakukan akuisisi atau mencari partner maka nilai jualnya masih tinggi untuk pengembangan ke depannya,” tambahnya.

Ia menilai dalam 10 tahun ke depan generasi milenial menggunakan digital termasuk di sektor keuangan, sehingga bank perlu melakukan inovasi atau kreativitas dalam melihat customer experience. Ini karena ke depan bank tidak bisa tergantung pada kredit tapi juga harus mencari fee based income, dan untuk mencari fee based income hanya bisa dilakukan kalau bank memiliki ekosistem. (eka)