Jaga Integritas, Gerindra Tak Akan Calonkan Mantan Napi Di Pilkada 2020

85

Sironline.id, Jakarta – Awal Desember KPU baru saja menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah. Dalam PKPU yang resmi ditetapkan, Senin (02/12/2019) itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah.

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satu pun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini. Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Menangapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra berkomitmen tidak akan mencalonkan eks narapidana korupsi di Pilkada 2020. Dasco menyatakan itu telah menjadi kesepakatan dan sikap resmi partai.

“Kami dari Partai Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen dan juru bicara partai, sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di pilkada,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, meski tidak ada larangan bagi eks koruptor maju di pilkada, tetapi partai memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menghadirkan calon yang berintegritas. Oleh karena itu, kata Dasco, Gerindra telah mengeluarkan instruksi kepada DPD-DPC agar melakukan seleksi ketat terhadap calon yang ingin maju di Pilkada 2020.

“Kita sudah instruksikan kepada seluruh DPD dan DPC untuk membuka penjaringan, tetapi kemudian seleksi pertama awal adalah di tingkatan DPC yang paling tahu. Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra,” jelasnya.

Senada dengan Dasco, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan di Partai Gerindra sendiri kewenangan mengajukan bupati, wali kota dan gubernur dan para wakilnya itu ada di DPP. Namun sekarang semua itu masih sedang dalam proses di tingkat lokal atau kabupaten, provinsi. DPP, kata Muzani, akan melakukan assesment pada Januari 2020 nanti.

“Tentu saja meskipun tidak ada larangan kami akan lakukan (penelusuran) jejak para calon,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).

Menurutnya, kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum, ingatan rakyat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri. “Sehingga ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam pilkada,” jelasnya.

Karena itu, ujar Muzani, Partai Gerindra akan memerhatikan persoalan ini secara serius. Muzani pun mengimbau DPC maupun DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka yang pernah menjadi terpidana korupsi. “Toh nama-nama lain masih ada, masih banyak. Kalau tidak ada ya silahkan aja nanti kami, tetapi masa tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tak akan mengusung mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pilkada 2020. Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memilih mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Hasto mengatakan, setiap warga negara punya hak politik, tak terkecuali mantan napi. Berdasar asas kesetaraan, hak politik itu tak hanya dalam memilih, tetapi juga dipilih. Hanya saja PDIP mengutamakan prinsip rasa keadilan masyarakat.

“Maka  bagi PDI Perjuangan, demi menjaga juga prinsip keadilan, bagi napi tipikor (tindak pidana korupsi, red) memang tidak kami calonkan. Itu sebagai kebijakan partai,” kata Hasto di sela kunjungannya di Surabaya, Senin (09/12/2019).

Sama halnya dengan PDIP, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya tak akan menghindari mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

“PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong, tetapi kalau di daerah itu tidak punya calon, tinggal itu yang ada ya, (tetapi) tidak mungkin tidak punya calon (selain eks narapidana korupsi),” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (09/12/2019).

Ia menegaskan bahwa PAN memberikan skala prioritas kepada kader untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Kalaupun tidak kader, tentu orang yang bisa diterima oleh masyarakat, tak punya persoalan, dan bisa membangun daerah yang akan dipimpinnya. D. Ramdani