Jokowi Tegaskan Amandeman Konstitusi Sebatas Haluan Negara

43

 

Sironline.id, Jakarta – Wacana amandemen Undang-Undang Dasar menjadi pembicaraan hangat baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai penambahan masa jabatan menjadi tiga periode sebagai wacana yang berbahaya. Ia menilai wacana itu berpotensi mematikan demokrasi Indonesia. “Saya kira ini satu wacana yang sangat berbahaya,” kata Fadli dalam diskusi ‘Menakar Peluang Amandemen Konstitusi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (02/12/2019).

Menurutnya mengubah konstitusi memang menjadi salah satu cara seorang petahana memperpanjang masa kekuasaannya. “Karena memang ada kecenderungan dari petahana itu berusaha untuk extend kekuasaannya dan itu ada penelitiannya, di dalam penelitian itu setidaknya ada 5 cara dari seorang petahana itu untuk mempertahankan kekuasaannya dan cara mempertahankan kekuasaan itu ada macam-macam, termasuk misalnya untuk mengubah konstitusi sampai berusaha untuk menunda pemilu,” tuturnya.

Ketua BKSAP DPR RI ini mengatakan Indonesia masih ingin berkomitmen pada demokrasi, sebaiknya wacana amandemen UUD 1945 tak dilakukan. Ia menilai penambahan masa jabatan hanya akan membuka kotak Pandora dan memfasilitasi kepentingan-kepentingan sesaat. “Kalau dibuka lagi kotak Pandora kita, orang bisa mempertanyakan lagi berbagai hal termasuk misalnya bentuk negara, apakah negara kesatuan atau federasi, bahkan dasar negara, dasar negara juga pernah menjadi perdebatan di dalam konstituante bertahun-tahun dan sampai terjadi voting hanya selisih 60 kursi, 60 suara,” kata Fadli.

Partai Demokrat sudah menyampaikan sikap resmi terkait perpanjangan masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Partai yang didirikan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu menolak wacana tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, belajar dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, dua kali masa jabatan Presiden adalah yang paling tepat dan dinilai cukup. Hal itu juga berlaku di banyak negara demokrasi lainnya di dunia. “Kekuasaan presiden yang terlalu lama di tangan satu orang cenderung untuk disalahgunakan (abuse of power),” ujar Hinca.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan terlalu sering melakukan amandemen dapat mendatangkan permasalahan tersendiri karena UUD sudah diplot sebagai konstitusi dasar Indonesia. Ia mempertanyakan urgensi amandemen tersebut sehingga menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Untuk itu, diperlukan kajian yang mendalam soal keperluan untuk amandemen. “Kami dari Fraksi Partai Golkar ingin melakukan kajian mendalam, beberapa kajian yang kami lakukan, kami mengukur sejauh mana keinginan tersebut ingin dilakukan,” ucap Idris.

Wakil Ketua Fraksi PPP MPR Syaifullah Tamliha menegaskan sampai saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum membahas dan membicarakan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. MPR hanya membahas tentang pokok-pokok haluan negara atau menyangkut sistem perencanaan pembangunan nasional, apakah pokok-pokok haluan negara itu diatur melalui Ketetapan MPR atau melalui UU. Jika diatur melalui Ketetapan MPR maka perlu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, sulit untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Dari pengalamannya sebagai pimpinan Fraksi PPP MPR, dalam soal haluan negara saja masih belum ada kesepakatan. Ada tiga fraksi yang menginginkan pokok-pokok haluan negara diatur dalam UU, dan ada tujuh fraksi ditambah satu DPD yang menginginkan dalam bentuk Ketetapan MPR. “Kita belum membahas soal amandemen itu sendiri. Kita tidak pernah bicara sampai soal perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, atau pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak pernah dibicarakan di MPR,” katanya.

Jokowi Menolak

Presiden Joko Widodo memberikan respons perihal dinamika yang berkembang terkait amandemen UUD 1945 yang melebar pada penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Jokowi menegaskan tidak setuju dengan masa jabatan presiden selama tiga periode alias 15 tahun. “Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga (makna) menurut saya. Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/12/2019).

Presiden mengatakan, sejak awal menginginkan amandemen UUD 1945 terbatas kepada urusan haluan negara. Jangan sampai melebar ke mana-mana, termasuk perihal masa jabatan presiden. Namun, kenyataannya tidak. “Sekarang kenyataannya seperti itu kan. Ada yang lari, presiden dipilih MPR, ada yang lari presiden tiga periode, ada yang lari presiden satu kali, delapan tahun. Kan kemana-mana seperti yang saya sampaikan. Jadi, lebih baik, tidak usah amandemen,” kata Jokowi.

Partai NasDem yang getol mendorong agar masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. “Usulan bukan datang dari NasDem. Pak Surya (Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh) saat ditanya bagaimana dengan adanya wacana masa jabatan presiden tiga periode, jawabnya, intinya kita serahkan kepada rakyat, kalau rakyat menghendaki bagaimana NasDem bisa menolak. Jadi bukan NasDem yang mengusulkan,” kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Selain NasDem, politisi Golkar yang juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sempat mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode merupakan aspirasi yang datang dari masyarakat. Bamsoet menegaskan, MPR tidak berhak menghentikan aspirasi itu. “Wacana masa jabatan tiga periode untuk presiden bukan dari MPR. Karena ini adalah aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kami enggak punya hak membunuh aspirasi tersebut,” ujar Bamsoet di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945. Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode. Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. “Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana,” ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

Keluar Koalisi

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berpendapat jika dilakukan amandemen UUD agar jangan diserahkan semata-mata kepada MPR. Sebab, pasti ada kepentingan sesuai perspektif partai politik. “Ada kepentingan politik yang akan mewarnai. Setiap partai politik juga punya perspektif sendiri yang berbeda dengan partai politik lainnya,” jelasnya.

Karena itu Emrus mengusulkan agar dibentuk tim yang terdiri dari para akademisi dan pakar hukum. Tim yang diperoleh dari hasil seleksi ini akan melakukan kajian tentang urgensi amandemen UUD. Konstitusi bukan semata-mata produk MPR melainkan produk bersama dengan mendengarkan pendapat dan masukan publik. “Hasil kajian Tim akademisi dan pakar hukum ini lalu dibandingkan dengan apa yang dibuat di MPR. Dengan demikian bisa dilihat apakah ada atau tidak kepentingan partai politik di MPR. Publik juga bisa melihat sejauhmana urgensi dari amandemen ini,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan seluruh narasi yang disampaikan presiden, maka kata “menjerumuskan” mempunyai makna yang relatif sama, baik dilihat dari konotatif maupun denotatif.   Artinya, orang yang mengusulkan atau mewacanakan jabatan presiden tiga periode tersebut berupaya mendorong agar Jokowi jatuh tersungkur dan atau masuk jurang. Jadi,  usulan tersebut sangat disayangkan.  Oleh karena itu, ia berpendapat. para politisi tersebut harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang sudah disampaikan ke ruang publik itu.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban publiknya, bisa saja partai di mana orang yang mengusulkan tersebut sebagai kader, mempertimbangkan agar partainya sebaiknya berada di luar koalisi pemerintah.  Jika berada di luar koalisi, usulan jabatan presiden tiga periode bisa lebih leluasa terus digelorakan, tentu bukan untuk kemungkinan bagi presiden hasil Pemilu 2019, tetapi untuk hasil Pilpres 2024 atau periode selanjutnya. D. Ramdani