Rancangan Undang-Undang harus Mencerminkan Aspirasi Masyarakart

24

 

Sironline.id, Jakarta – Dalam menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) wakil rakyat di Gedung Parlemen diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU. Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam mengakui hal tersebut dengan menampung aspirasi dari berbagai kalangan sehingga Undang-Undang (UU) yang ditetapkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Kami terus mencari masukan dalam penyusunan program legislasi (Prolegnas)  tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020, agar setiap RUU yang ditetapkan menjadi Undang-Undang senantiasa mencerminkan kebutuhan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya pimpinan tim kunspek (kunjungan spesifik) Baleg DPR RI dengan jajaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) DPRD, Organisasi Masyarakat, Civitas Akademika, LSM serta Tokoh Masyarakat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, D.I.Y, Kamis (21/11/2019).

Menurut Ibnu, Baleg terbuka menerima masukan dari masyarakat, baik yang menyampaikan secara langsung dengan datang atau diundang ke DPR RI, maupun yang menyampaikan secara tidak langsung melalui surat. Terkait kunjungan tersebut, Baleg menginginkan masukan terkait omnibus law seperti yang diungkapkan Presiden RI, Joko Widodo. Omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan sebagai upaya menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Ibnu memaparkan capaian prolegnas jangka menengah 2015-2019 secara keseluruhan berjumlah 189 RUU, tiap tahunnya ditetapkan sejumlah RUU Prioritas. Tahun 2015 disahkan sebanyak 37 RUU, di 2016 ada 40 RUU yang disahkan, pada 2017 sebanyak 52 RUU, di 2018 ada 50 RUU, dan 2019 sebanyak 55 RUU disahkan.

Pada kesempatan itu hadir Wakil Gubernur D.I.Y Pangeran Paku Alam menyampaikan penyerapan aspirasi dari semua kalangan dalam rangka penyusunan legislasi nasional tahun 2020-2024 merupakan hal yang penting. Karena itu, berbagai masukan langsung dari masyarakat, harus ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya. “Besar harapan kami jika pertemuan antara Baleg dengan jajaran Pemda DIY, civitas akademika, LSM dan tokoh masyarakat ini nantinya akan menerima banyak masukan. Dan tentunya kami semua berharap masukan-masukan dari masyarakat dan Pemda DIY tersebut dapat dibawa dalam rapat-rapat di DPR,” imbuh Sri Paduka.

Turut hadir dalam kunjungan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya serta beberapa anggota Baleg DPR lainnya; Vita Ervina dan Abidin Fikri (F-PDI Perjuangan), Gandung Pardiman dan Alien Mus (F-Golkar), Taufik Basari (F-Nasdem), Farida Hidayat (F-PKB), Bambangn Purwanto (F-Demokrat), KH. Bukhori (F-PKS) dan Yandri Susanto (F-PAN). D. Ramdani