Salah Tata Kelola ASN, Berimbas Buruk Bagi PDIP di 2024

23

 

Sironline.id, Jakarta – Dalam rapat dengar pandapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memaparkan beberapa kebijakan pada Aparatur Sipil Negara termasuk perampingan jabatan eselon. Dalam rapat kerja (raker) Tjahjo juga menjabarkan 10 kegiatan utama yang akan dilakukan KemenPAN-RB untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, kreatif, inovatif dan netral. Kegiatan dimaksud di antaranya kebijakan manajemen talenta, penguatan jabatan fungsional, dan pelaksanaan penerimaan ASN.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua meminta KemenPan-RB segera memberikan penjelasan lebih mendalam terkait isu rencana perampingan jabatan eselon didalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau hal ini tidak segera diberikan penjelasan maka dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan bawah,” ucapnya saat raker di Komisi II dengan MenPAN-RB, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengingatkan Tjaho agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Ia tak ingin kebijakan yang diberlakukan membuat para ASN marah ke PDIP. Ia menilai jika tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilakukan dengan baik akan berimbas buruk bagi partai pemenang pemilu pengusung Presiden Joko Widodo itu. “Tolong Pak Tjahjo lihai-lihailah ngatur barang ini, supaya tidak menjadi dendam ASN,” jelas anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Terkait sejumlah kebijakan yang akan berdampak pada ASN, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan membentuknya Pantia Kerja (Panja) terkait Aparat Sipil Negara (ASN). Menurutnya panja ASN akan bertugas mengawasi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan membantu menyelesaikan persoalan tenaga honorer di lembaga pemerintahan. “Kita mau mendorong dibentuk Panja berkaitan ini (ASN). Mungkin judulnya Panja ASN ya, yang fungsinya mengawasi jalannya penerimaan seleksi CPNS, dan menyelesaikan masalah tenaga-tenaga eks honorer itu,” katanya

Doli mengatakan, ada banyak masalah yang ditemukan oleh Komisi II DPR mengenai aparatur negara dan birokrasi. Salah satunya, jumlah tenaga honorer yang menumpuk di instansi pemerintah. Hal ini, kontradiktif mengingat pemerintah membuka seleksi CPNS, tetapi tidak menyelesaikan masalah tenaga honorer. “Kita ingin menyelesaikan masalah honorer yang enggak selesai-selesai. Ini kan sangat kontradiktif, honorer banyak, tapi satu sisi buka CPNS. Itu akan kita kawal melalui Panja,” ujarnya politikus Partai Golkar ini.

Doli menargetkan Panja ASN itu sudah bisa dibentuk usai reses DPR, yakni pada 12 Desember hingga awal Januari tahun 2020 mendatang. Doli mengatakan pembentukan Panja ASN ini sangat dibutuhkan dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi DPR dalam bidang pengawasan. “Saya kira (Panja ASN) urgent, karena ini masalah enggak selesai-selesai,” pungkasnya. D. Ramdani