Meningkatkan Status Institusi Keselamatan

70

sironline.id, Jakarta – Indonesia menduduki urutan ketiga dalam jumlah penggunaan kendaraan bermotor terbanyak seluruh Indonesia, setelah Amerika Serikat dan China. Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia 107.226.572 unit dan terus bertambah. Sebanyak 80 persen dari jumlah itu adalah sepeda motor. Terdapat satu mobil setiap empat sepeda motor di Indonesia. Tiga dari 10 mobil di Indonesia berada di Jakarta dan sebanyak 14 persen sepeda motor berada di Jakarta. Sepeda motor masih menjadi jenis kendaraan yang berkontribusi paling banyak dalam kecelakaan lalu lintas.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menilai produksi sepeda motor di Indonesia tidak mempertimbangkan aspek perilaku berkendara kebanyakan masyarakat Indonesia. Kapasitas silinder sepeda motor yang dibuat di atas 100 cc telah menambah kencang laju sepeda motor. Dampak itu sudah dirasakan sejak 10 tahun belakangan ini. Angka kecelakaan meningkat pesat. Korban kecelakaan usia produktif (15  – 45 tahun) kian bertambah. Publik dapat mudah dan murah mendapatkan sepeda motor. Sementara layanan angkutan umum kian memburuk. Institusi yang mengurus keselamatan transportasi kurang bertaji, karena statusnya

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor masih di atas 70 persen dari kecelakaan keseluruhan. Demikian pula korbannya, terbanyak dari pengguna sepeda motor. Tingginya akan kecelakaan di jalan raya perlu penanganan khusus, terutama institusi yang ditugaskan menangani persoalan keselamatan jalan. Kecelakaan di jalan tol berupa pecah ban dan tabrak belakang truk menjadi hal biasa. Pasalnya setiap minggu kejadian itu pasti terjadi di ruas yang sama pula. Sepertinya, tidak ada upaya utuk menguranginya.

“Sekarang masyarakat kita sudah mulai kehilangan rasa empati dan simpati terhadap korban kecelakaan. Hampir setiap hari, jam dan detik disuguhi informasi-informasi tentang kecelakaan khususnya di jalan raya. Sekarang publik sudah mulai “menikmati” suatu kecelakaan. Tiap kali ada kecelakaan selalu diviralkan, dishooting bagian-bagian yang mengerikan. Dan dengan bangganya menjadi komentator yang menyiarkan secara langsung dan terdepan,” jelas Djoko.

Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia, prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia. Permasalahan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya.

“World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi. Tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor lima di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan,” tambah Djoko.

Untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya telah ada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). Ada lima pilar peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu peningkatan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; peningkatan jalan yang berkeselamatan; peningkatan kendaraan yang berkeselamatan; peningkatan perilaku pengguna jalan berkeselamatan; dan peningkatan perawtaan paska kecelakaan.

Setiap tahun, lebih dari sekali diadakan kegiatan besar kampanye keselamatan yang diselenggarakan Korlantas Polri maupun Ditjen. Perhubungan Darat, baik di pusat maupun di daerah. Namun hingga kini belum menunjukkan penuruan angka kecelakaan yang berarti. Kecuali pada saat musim mudik lebaran, pasti terjadi penurunan angka kecelakaan. RUNK juga tidak berjalan maksimal, karena tidak ada personal atau institusi yang menjadi komandonya untuk monitoring dan evaluasi. Masing-masing Kementerian dan Lembaga menafsirkan tingkat keberhasilannya sesuai selera dan kemampuan institusinya masing-masing. Seolah berhasil, namun tidak memberikan keluaran yang positif..

Direktorat Keselamatan Jalan yang sudah terbentuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, justru sekarang sudah dihilangkan. Sangat disayangkan, institusi yang sangat prinsip urus peningkatan manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan malah dikesampingkan.

Direktorat Keselamatan Jalan pernah ada bagian dari salah satu Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Namun ada penataan organisasi menyebabkan hilangnya direktorat tersebut. Padahal urusan penanganan menajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan masih banyak yang harus dikerjakan dan dituntaskan. Dengan meningkatnya angka kecelakaan dan tingkat fatalitas secara keseluruhyan, sudah seharusnya Direktorat Keselamatan Jalan dibentuk lagi.

Di Korea Selatan ada Road Traffic Authority didirikan tahun 1954 untuk melindungi kehidupan dan harta benda orang yang berharga dari kecelakaan lalu lintas. Berupaya mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas menjadi dua dengan menyediakan pelatihan keselamatan lalu lintas, peralatan lalu lintas yang konstan dan pemeriksaan fasilitas, pengembangan teknologi terkait lalu lintas baru, menyediakan informasi lalu lintas melalui layanan penyiaran. Sejak awal 2011, menjadi otoritas utama yang tak terbantahkan dalam manajemen lalu lintas jalan.

Di Malaysia ada Malaysian Institute of Roads Safety Research (MIROS) atau Institut Penyelidikan Keselamatan Jalan Raya Malaysia merupakan badan yang rekomendasinya wajib ditindaklanjuti semua instansi yang ikut menangani keselamatan. MIROS  bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan penelitian dan evaluasi bidang terkait yang melibatkan sektor keselamatan jalan dan bertindak sebagai pusat terpadu untuk pengumpulan dan penyebaran informasi melalui materi cetak dan program pelatihan. MIROS juga bertanggung jawab untuk mengangkat Malaysia sebagai salah satu negara maju di bidang penelitian keselamatan jalan di tingkat internasional.

Di Indonesia sudah ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang statusnya dapat dinaikkan menjadi Badan Nasional Keselamatan Transportasi di bawah Presiden. Harapannya, supaya urusan keselamatan transportasi bisa cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Dan Indonesia bisa menjadi pelopor keselamatan transportasi keseluruhan untuk darat, rel, laut dan udara. Kecelakaan dapat menyebabkan kemiskinan warga.

Rencana Induk atau Roadmap Keselamatan Transportasi Nasional perlu diciptakan untuk memberikan arah ke depan dalam hal penanganan keselamatan transportasi di Indonesia yang lebih baik.