Izin Investasi ke BKPM, HIPMI Yakin Bahlil Belum Bisa Tidur Nyenyak

28

sironline.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengembalikan pengurusan perizinan mengenai investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H.Maming menyambut baik putusan Presiden tersebut.
“Kami menyambut baik putusan Presiden tersebut. Kita berharap tahun depan mulai terlihat perbaikan kemudahan memulai bisnis di Tanah Air,” ujar Maming dalam keterangannya.

Maming mengatakan, hambatan terbesar dalam berinvestasi di masalah perizinan. Satu langkah besar sudah diambil Presiden atas proposal dari BKPM. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk membuat surat resmi terkait pengembalian wewenang perizinan kepada BKPM. Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan target kepada Bahlil untuk mendorong indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia, dari peringkat 73 pada tahun ini menuju posisi 40-50 pada 2021 mendatang.

Hanya saja, ujar Maming, pelimpahan perizinan ke BKPM itu, belum akan mampu membuat Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidur nyenyak. Pasalnya, masih banyak faktor-faktor penghambat investasi lainnya menunggu perbaikan. “Tugas beliau masih sangat banyak. Misalnya saat ini sebanyak 347 peraruran daerah (Perda) dicurigai bermasalah dan menghambat investasi di 1.109 dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi,” ujar Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu mengatakan, sebuah riset menunjukan, dari 347 perda bermasalah dan menghambat investasi, sebanyak 67 persen merupakan perda terkait pajak retribusi, lalu disusul perda terkait perizinan sebanyak 18 persen, Perda terkait ketenagakerjaan sebanyak 2 persen dan perda lain-lain seperti KTR, non pungutan, TJSL dan pertambangan sebanyak 13 persen.
HIPMI optimistis putusan Presiden tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam membantu BKPM memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. “Posisi BKPM kan sangat tanggung ya. Sehingga perlu sekali ada distribusi kewenangan dari kepala pemerintahan agar efektif dan perizinan lebih sederhana serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor,” papar Maming.

Selain itu tugas berat mantan Ketua Umum BPP HIPMI 2015-2019 itu adalah bagaimana menciptakan iklim dan kenyamanan berusaha di daerah. “Jangan sampai Perda-Perda hanya menjadi instrumen politik, ormas-ormas dan politisi untuk memeras para pengusaha di daerah. Sebab itu, aparat penegak hukum harus mampu melindungi investor di daerah,”pungkas dia.

Tugas berat Bahlil lainnya adalah bagaimana menyelesaikan tumpang-tindih peraturan serta maraknya Perda-Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. “Kami dengar ada 70-an lebih peraturan yang mengganggu investasi akan dicabut. HIPMI berharap benar-benar membawa angin perubahan yang fundamental bagi prospek investasi ke depan,”papar Maming.