Dorong RKUHP Masuk Prolegnas, Pemerintah Diminta Libatkan Stakeholder

26

 

Sironline.id, Jakarta – Sempat tertunda pada sidang Paripurna DPR periode lalu, wacana Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali mencuat. Kali ini guna mengakhiri kontroversi RUU KUHP sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti bersama Aliansi Reformasi KUHP mendukung RUU KUHP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2019-2024. Menurutnya pembahasannya harus partisipatif dan transparan. Semua pemangku kepentingan (stakeholder) harus dilibatkan dalam pembahasan RUU KHUP. “Prolegnas akan diselesaikan sebelum 17 Desember. Kalau kami sih mendukung. Jadi dengan itu pada masa sidang berikutnya mereka bisa menilai membahas RKUHP,” kata Bivitri di diskusi ‘RUU KUHP: Periode Baru, Bahas dengan Pendekatan Baru’ di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Bivitri mengatakan, setelah masuk ke Prolegnas, pembahasan RUU KUHP sesuai dengan Pasal 71-A UU Nomor 15/2019 tidak harus dari nol lagi, tetapi bisa langsung masuk pembahasan. Ia mengusulkan agar DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dibahas dengan melibatkan partisipasi masyarakat, misalnya dengan tidak langsung menentukan ada 14 pasal yang dianggap kontroversial untuk dibahas. “Cara membahas DIM, yaitu menyisir per bab misalnya, jadi disisir dulu untuk menentukan pasal yang masih kontroversial. Jangan langsung diambil 14 pasal yang ditentukan dari awal oleh pemerintah atau bahkan sudah dibuatkan dulu penjelasan-penjelasannya oleh Tim Ahli,” katanya.

Tak hanya itu, ia meminta pemerintah dan DPR membahas RUU KUHP melibatkan banyak pihak, terutama pihak yang terkena dampak pasal tertentu. Ia meminta pemerintah tak hanya sosialisasi, tetapi juga melibatkan banyak pihak, seperti ahli dan pemangku kepentingan (stakeholder). “Bukan hanya ahli, tetapi memang pemangku kepentingan, utamanya kelompok masyarakat yang terkena dampak pasal-pasal tertentu. Mengapa? Karena dalam pembahasan Undang-undang, dampak pasal-pasal itu tidak bisa diukur hanya dengan membaca teks, namun ada potensi dampak yang tidak bisa diukur melalui teks tetapi setelah ada diskusi dengan orang yang terkena dampak. Jadi orang yang terkena dampak itu harus diundang. Misalnya korban pemerkosaan untuk tahu apakah betul dengan penghukuman untuk aborsi itu punya dampak serius kepada para korban, meskipun sulit untuk bicara langsung tapi kan ada Komnas Perempuan atau forum pengaduan layanan,” tutupnya.

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan terdapat tiga isu mendasar yang tak pernah menjadi perhatian pembuat Undang-undang (UU) khususnya pemerintah hingga akhir pembahasan  RUU KUHP pada periode sebelumnya. Padahal, ketiga isu tersebut dinilai penting bagi peningkatan investasi dan pembangunan manusia. “Ada tiga permasalahan yang luput dalam 14 pasal dalam RUU KUHP yang dinyatakan bermasalah oleh Menteri Hukum dan HAM, padahal ketiga masalah ini jelas akan berdampak pada sulitnya mencapai tujuan meningkatkan investasi dan pembangunan manusia,” ujar Maidina.

Isu pertama, kata Maidina, adalah terkait pertanggungjawaban koorporasi yang diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 50 dalam RUU KUHP. Menurut dia, Pasal 48 dan 50 dalam RUU KUHP tentang tindak pidana korporasi memasukkan rumusan yang tidak jelas dan sulit untuk diimplementasikan dalam tataran penegakan hukum. “Pasal-pasal tersebut bersifat karet, cenderung menyasar individu dan bukan untuk menjerat korporasi sebagai badan hukum yang merupakan entitas terpisah. Seharusnya, dalam pasal-pasal RUU KUHP tersebut diatur dalam kondisi apa korporasi dapat dijerat dengan dakwaan pidana, dan pada kondisi terbatas seperti apa individu atau organ korporasi (baik struktural ataupun fungsional) dapat dimintakan pertanggungjawaban. tandasnya.

Menurutnya, pasal-pasal karet tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. “Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apapun karena apabila business judgment mereka salah, maka rentan dipidana. Hal ini jelas akan berdampak buruk pada iklim investasi,” ungkap Maidina.

Isu kedua yang kurang mendapat perhatian, adalah rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 346 hingga 348 RUU KHUP. Pasal-pasal tersebut dinilai masih bermasalah karena rumusan pasal ini kembali pada rumusan UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Padahal, UU tersebut tidak efektif dalam penegakan hukum lingkungan hidup sehingga diganti dengan UU 32/2009. “Rumusan Pasal 346 RKUHP akan menyulitkan pembuktian karena adanya unsur melawan hukum dan akibat. Pelaku dapat berdalih jika mempunyai izin maka tidak akan mungkin melawan hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan, melainkan cukup dibuktikan apakah tindakan pelaku melebihi baku mutu pencemaran atau kriteria baku kerusakan,” paparnya.

Isu ketiga, Pasal 2 jo Pasal 597 RUU KUHP tentang living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Klaim bahwa pasal ini dimaksudkan untuk mengakui masyarakat adat tidak tergambar oleh rumusan dalam RUU KUHP. “Dalam Pasal 2 jo Pasal 597 RUU KUHP Tidak jelas yang dimaksud antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat. Penjelasan Pasal 2 menerangkan living law akan diatur dalam Perda sehingga berpotensi akan memunculkan Perda diskriminatif, karet dan tidak jelas, termasuk juga peluang apapun dinyatakan sebagai ‘hukum yang hidup di masyarakat’ termasuk ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan investasi,” tuturnya.

Selain itu, penerapan Pasal 597 ayat (1) dan (2) pun dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena aparat penegak hukum berpotensi mendefinisikan ‘hukum yang hidup di masyarakat’ berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas dengan menggunakan pasal ini. “Jika pasal ini dimaksudkan mengakui masyarakat adat, maka masyarakat adat harus dihadirkan dalam pembahasan, dan penerapannya tidak dengan mengambil kewenangan pranata penyelesaian sengketa di masyarakat kepada aparat penegak hukum negara,” tutupnya. D. Ramdani