Lucius Karus : Semakin Kecil Peluang Terbitnya Perppu

39

 

Sironline.id, Jakarta – Penolakan publik terkait revisi UU KPK yang berujung aksi di sejumlah daerah tak lantas membuat Presiden Joko Widodo gentar. Bahkan disaat publik masih berharap, Jokowi justru menyatakan belum berencana mengeluarkan perppu dengan alasan adanya proses pengujian UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

“Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan UU KPK hasil revisi yang bernomenklatur UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 17 Oktober lalu, Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan beleid tersebut.

Manager Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badi’ul Hadi Fitra mengatakan Jokowi seolah ingin membiarkan polemik UU KPK baru diselesaikan di MK. Badi’ul menilai Jokowi ingin terlihat bersih dari masalah terkait revisi UU KPK. Ia melihat presiden mau lepas tangan dengan polemik ini. Bahwa biarkan polemik ini diselesaikan di MK dan Presiden biar keliatan bersih, tidak bermasalah.

“Kita melihat proses itu nampak di politik akhir-akhir ini. Ia berharap MK berpihak pada masyarakat dengan gugatan dari sekelompok masyakarat agar UU KPK yang baru dicabut bisa dikabulkan. Kita masih berhusnuzan bahwa MK akan berpihak kepada masyarakat yang hari ini bersepakat untuk tetap berproses menpertahankan pemberantasan korupsi. Kita berharap MK akan mengabulkan gugatan untuk pembatalan revisi UU KPK yang sudah disahkan di akhir periode DPR kemarin,” tuturnya di Sekretariat Formappi Jalan Matraman, Jakarta, Senin (04/11/2019)

Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II yang merupakan gabungan dari Komite Pemilih Indonesia (TePi), Exoposit Stategic, Formappi, Fitra dan LIMA Indonesia mengatakan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu pencabutan UU KPK hasil revisi dinilai kurang mendukung penguatan KPK. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingingatkan kembali bahwa kewenangan penetapan perppu berada di tangan Jokowi.

“Artinya harapan keluarnya perppu hampir pasti sangat kecil bahkan dibilang tak ada dalam waktu dekat,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Lucius bersama sejumlah aktivis seperti Ray Rangkuti, Jeiry Sumampow, Arif Susanto, Syamsuddin Alimsyah, dan Badi’ul Hadi pun mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II. Mereka memandang batalnya perppu menjadi penanda sikap Jokowi yang semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998. Aktivis juga melihat indikasi seperti pelibatan bekas militer dalam jabatan sipil semakin menyerupai Orde Baru. “Kami menaikkan bendera melawan Orde Baru jilid II kembali,” kata Ray Rangkuti.

Lebih lanjut Ray mengatakan gelagat menuju otoritarianisme semakin dekat dengan watak pemerintah Jokowi. Ray memastikan akan berhadap-hadapan dengan watak otoritarianisme itu.

“Kita sedang menghadapi Orba jilid dua. Karena itu, kami kibarkan bendera melawan gejala Orde Baru jilid dua ini,” katanya.

Seperti diketahui, kekuasaan rezim Orba identik dengan rezim otoriter. Kendali pemerintah terhadap warga sangat kuat. Kebebasan dikekang dan kebebasan ekspresi di sensor penguasa. Menurut Ray, banyak fakta menunjukan bahwa rezim Jokowi sedang mengulang sejarah kelam di era Soeharto dalam format baru.

“Gejala-gejala ini muncul dan menguat belakangan ini,” katanya. D. Ramdani