Jokowi Angkat 12 Wakil Menteri, Pengamat: Distribution of Power Itu Wajar

81

 

Sironline.id, Jakarta – Selain mengangkat 34 menteri dan 4 orang pejabat setingkat menteri, Presiden Joko Widodo juga mengangkat 12 wakil menteri yang dilakukan di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019). Kehadiran 12 wakil menteri (Wamen) baru di 11 kementerian menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menilai tidak perlu karena khawatir akan ada dua matahari kembar di kementerian, ada juga yang menilai perlu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan posisi Wamen diperlukan untuk membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja serta memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. “Wamen juga ikut memastikan program-program kerja terdeliver dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan cara melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” ujar Puan usai menghadiri pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Ketua DPP PDIP ini juga mengimbau kepada para menteri dan wakilnya agar bekerja dengan kompak sebagai syarat awal dari Presiden Jokowi sebelum melakukan tugas-tugasnya. “Kalau keduanya kompak, separoh masalah di kementerian sudah terselesaikan,” ujarnya.  Puan menambahkan DPR sebagai lembaga yang memegang fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran juga siap menjadi mitra kerja kementerian-kementerian dan lembaga negara lainnya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa meminta agar masyarakat tidak berpolemik berlebihan sehubungan dengan  pengangkatan 12 wakil menteri. “Kami memberi kesempatan para wakil menteri itu bekerja dahulu,” kata Saan. Menurutnya 12 wakil menteri itu tidak bisa dinilai memiliki kemampuan atau tidak, karena belum bekerja. Masyarakat diminta tidak langsung meremehkan mereka karena belum membuktikan kinerjanya di kementerian masing-masing. “Beri kesempatan mereka bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, jika Wamen dinilai tidak efektif, ada saluran-saluran konstitusi yang memungkinkan adanya koreksi terhadap ke-12 wakil menteri ini. Meski banyak yang berpandangan keberadaan wakil menteri ini tak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo atas pemangkasan reformasi birokrasi, tentu Jokowi punya pertimbangan sendiri. Barangkali, Jokowi menilai adanya sejumlah kementerian yang punya tantangan cukup berat sehingga para menterinya harus dibantu wakil menteri.

Sementara itu, pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing mengatakan, terminologi komunikasi politik untuk kalimat bagi-bagi kue kekuasaan atau kalimat bagi-bagi kursi jabatan, cenderung bermakna negatif. Oleh karena itu, posisi Wamen juga harus diletakkan sebagai distribusi kekuasaan atau pendelegasian tugas dan kewenangan oleh pemerintah kepada para pembantunya, untuk melaksanakan tugas-tugas dan kekuasaan secara efektif. “Kurang tepat jika jabatan Wamen itu dikatakan sebagai bagi-bagi kursi atau bagi-bagi jabatan. Yang tepat dalam terminologi komunikasi politik adalah distribution of power. Membagi tugas dan kewenangan, agar kerja-kerja pemerintahan semakin efektif. Sebab, untuk Indonesia, memang banyak pekerjaan, tugas dan wewenang yang harus dilakukan secara tepat,” tutur Emrus Sihombing, di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini melanjutkan, jika dalam posisi distribution of power yang sedang dipersoalkan pada jabatan Wamen, maka tidak perlu diributkan. Sebab, distribution of power itu adalah mekanisme yang legal, sah dan halal dalam pembagian tugas dan kewenangan di pemerintahan. “Halal saja istilah distribution of power itu. Sesuatu yang wajar. Dan harus tetap pada pembagian tugas dan kekuasaan sesuai dengan bidang dan kemampuan Wamen yang bersangkutan. Jadi bukan asal-asalan,” tuturnya lagi.

Meski begitu, daripada menjadi polemik, menurut Emrus Sihombing, ada baiknya pihak Istana Kepresidenan menjelaskan dan membuka seperti apa jabatan Wamen dan apa maksud dan tujuannya. “Sebaiknya, Presiden atau melalui Istana Kepresidenan, menjelaskan saja ke publik, mengenai Wamen itu. Jika memang motivasinya sebagai bagi-bagi kue kekuasaan, tanpa dibarengi standar kemampuan yang dibutuhkan untuk posisi-posisi Wamen, maka hal itu sebaiknya diluruskan. Tetapi, jika karena memang Wamen untuk distribution of power, ya biasa saja. Sah-sah saja. Dan tidak ada masalah, “ujar Emrus Sihombing. D. Ramdani

 

Box

 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

  1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
  2. Wakil Menteri Pertahanan: Wahyu Sakti Trenggono
  3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa’adi
  4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
  5. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
  6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
  7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
  8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
  9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
  10. Wakil Menteri BUMN: Budi Gunadi Sadikin
  11. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
  12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo