Pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron Bisa Dilantik Meski Berusia 45 Tahun

22

 

Sironline.id, Jakarta – Pasca terpilihnya 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron yang masih berusia 45 tahun sempat jadi sorotan publik. Betapa tidak, menurut UU Nomor 19 tahun 2019, batas minimum calon pimpinan (capim) KPK 50 tahun. Kabar ini pun kian jadi polemik pasca terjadi salah ketik (typo) pada UU KPK hasil revisi. Dalam draf UU KPK hasil revisi terdapat ketidaksesuaian persyaratan usia capim KPK yaitu dalam angka dituliskan “50” tahun, tapi dalam huruf dituliskan “empat puluh” tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan jika Nurul Ghufron layak untuk dilantik, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya saat Gufron mendaftar dan kemudian disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. “Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat penetapan Ghufron sebagai capim KPK pada 13 September 2019 serta pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua,” paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan perubahan syarat capim KPK minimal berusia 50 tahun seperti UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tidak berlaku surut. “Saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002 yaitu 40 tahun. Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh bapak presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU,” ujarnya.

Azis menambahkan pertimbangan dari DPR itu sudah dikirimkan pada presiden melalui surat, setelah sebelumnya presiden meminta pertimbangan DPR terkait umur Nurul Ghufron. “Sudah (dikirim ke presiden), tanggal 22 oktober yang lalu,” pungkasnya. D. Ramdani