Aturan Sanksi Bagi Peserta BPJS Kesehatan Belum Direalisasikan

37

sironline.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

Sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Soal sanksi, kami sedang siapkan proses teknis selanjutnya yang diatur dalam Inpres. Penyusunan ini dikoordinasikan oleh Kemenko PMK,” ujar Fachmi di kantor Kementerian Konunikasi dan Informatika, Senin (7/10/2019).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencatat, 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri penerima Jaminan Kesehatan Nasional saat ini menunggak iuran. Dari 32 juta total peserta mandiri yang ada saat ini, 16 juta di antaranya tercatat tidak tertib membayar premi. “Jadi sampai saat ini masih 50 persen yang bayar. (Setengahnya) Dia mendaftar pada saat sakit dan setelah dapat layanan kesehatan dia berhenti tidak bayar premi lagi,” katanya.

Ia mengatakan tunggakan peserta mandiri menyebabkan defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan terus membengkak. Pada 2018, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencatat BPJS Kesehatan telah mengalami gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun. Sedangkan tahun ini, defisit tersebut diduga akan meyentuh Rp 32,84 triliun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai sebenarnya perangkat hukum sanksi sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Baik badan usaha yang menunggak ataupun badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya itu ada sanksinya di PP No.  86 tahun 2013. Begitu juga masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan ada sanksinya di PP no. 86 tahun 2013. Sekarang persoalannya belum dijalankan oleh pelaksana pelayanan publik. Misalnya kalau untuk peserta mandiri yang menunggak atau tidak ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan ada sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.

Menurutnya peraturan itu seharusnya dilaksanakan per 1 Januari 2019, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan dan kondisi belum mendukung. “Artinya buat apalagi ada Inpres kalau peraturan yang ada saja belum dijalankan. Yang jadi masalah adalah perangkat hukumnya sudah ada tapi tidak bisa dijalankan. Sekarang pemerintah kok mau buat Inpres, tinggal dijalankan saja  PP No. 86 tahun 2013 dan presiden seharusnya tinggal memerintahkan polisi, Pemda, imigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian mengenai sanksi itu,” tambahnya.

Ia juga menilai BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi, karena salah satu penyebab tunggakan peserta mandiri adalah pelayanan BPJS Kesehatan belum maksimal. Sehingga pemerintah harus introspeksi dan meningkatkan pelayanan bersamaan dengan sanksi tersebut. Pemerintah juga harus koordinasi dan tidak boleh ada ego sektoral.

“Bagi Pemda juga harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang nakal, jangan sampai ada conflict of interest, sehingga Kementerian Dalam Negeri harus melakukan koordinasi supaya instrumen sanksi di PP No. 86 tahun 2013 itu benar-benar berjalan dan tidak ada ego sektoral,” jelasnya.

Total tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ke rumah sakit pada September 2019 mencapai Rp11 triliun. Hingga saat ini Pemerintah masih mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2020. Pemerintah juga berencana akan menaikkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak 1 Agustus 2019 sebesar Rp 19 ribu, sehingga akan mendapat dana sekitar Rp  13 triliun. “Tapi persoalannya tidak pernah direalisasikan, hanya wacana saja. Yang penting sekarang adalah eksekusi, dan untuk instrumen eksekusinya bisa menggunakan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) sehingga di tahun 2019 utang ke rumah sakit sebesar Rp 11 triliun itu bisa diselesaikan,”tambahnya. (eka)