Mendag batalkan larangan peredaran minyak goreng curah

48

Sironline.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan wacana larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2020. Menurutnya pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan minyak goreng curah.

Namun ia meminta pelaku industri untuk segera mengisi pasar dengan menjual minyak goreng kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Sebelumnya ia mengatakan rencana awal melarang peredaran minyak goreng curah demi melindungi konsumen. Namun ia juga tidak ingin aturan tersebut justru mematikan usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan produk minyak goreng curah.

Ia juga menjamin tidak akan ada upaya penindakan berupa penarikan produk minyak goreng curah dari pasaran. “Tidak ditarik. Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung juga sampai pelosok-pelosok desa,” katanya, Selasa (8/10).

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengakui pelarangan memang dilakukan dengan tujuan bagus karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun dalam kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil.

Data PP Muhammadiyah menunjukkan hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah. Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. “Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” katanya.

Namun Enggar membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin melindungi masyarakat. Minyak curah diproduksi produsen minyak goreng dengan turunan dari CPO. Minyak tersebut telah melewati proses refining, bleaching dan deodorizing di pabrikan.

Selama ini, minyak tersebut didistribusikan dengan menggunakan mobil tangki melalui drum di pasar. Kementerian perdagangan menyatakan distribusi minyak goreng curah yang biasanya dengan wadah terbuka tersebut rentan. Minyak bisa terkontaminasi air dan binatang.  Bukan hanya itu saja, minyak curah juga rentan dioplos dengan minyak jelantah.

“Karena ada risiko itu, maka kami mendorong perusahaan wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang higienis serta bebas pengoplosan,” tambahnya.