Pengesahan Pimpinan KPK hanya Dihadiri 82 dari 560 Orang Anggota DPR

38
Komisi III DPR RI menggelar Pemungutan Suara (voting) untuk menentukan 5 Calon Pimpinan KPK terpilih di Komisi III DPR RI, Kamis, 12 September 2019.

Sironline.id, Jakarta – Pasca melalui serangkaian proses seleksi hingga fit & proper test, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 5 orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Meski sempat diwarnai sejumlah polemik calon pimpinan KPK bermasalah yang lolos seleksi, terpilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang didampingi 4 pimpinan lainnya yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron. Kelimanya ditetapkan dalam rapat paripurna masa persidangan VIII DPR Tahun 2019-2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/09/2019).

Kelima pimpinan KPK itu sebelumnya telah dipilih berdasarkan hasil voting 10 fraksi di Komisi III DPR RI dengan mengalahkan lima nama calon pimpinan lainnya. “Perkenankan saya menanyakan, apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kepatutan pimpinan KPK 2019-2023 dapat disetujui?” tanya Fahri kepada para anggota yang hadir. “Setujuuuuu,” timpal para anggota DPR yang hadir. “Tok,” bunyi ketuk palu yang dilakukan Fahri sebagai tanda resmi.

Lima nama pimpinan KPK yang baru itu bakal disampaikan DPR ke Presiden Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak hari pemilihan di Komisi III. Jokowi lantas bakal mengesahkan nama-nama pimpinan baru KPK itu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan surat pimpinan DPR. Lima pimpinan baru KPK itu kemungkinan akan bekerja usai dilantik Jokowi pada 21 Desember mendatang. Hal itu merujuk pelantikan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang saat itu juga dilakukan pada 21 Desember 2015.

Diwarnai Kursi Kosong

Pengesahan pimpinan KPK ini hanya dihadiri 82 dari 560 orang anggota DPR RI. Namun demikian, Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah mengklaim anggota DPR yang hadir sejumlah 187 orang dan izin sebanyak 112 orang.

“Karena itu dengan daftar dari sekjen DPR dan dihadiri seluruh anggota fraksi yang ada dengan ini dinyatakan kuorum. Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim rapat dibuka untuk umum,” kata Fahri.

Anggota Komisi III DPR dari F-PPP, Arsul Sani, sempat menyampaikan interupsi sesaat setelah kelima pimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan. Arsul mengatakan saat ini banyak penolakan datang atas terpilihnya Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK. Dia pun berharap lima pimpinan KPK baru itu dapat menyikapinya dengan bijaksana.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengungkap alasan pihaknya menunjuk Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Menurutnya, pilihan jatuh kepada Kapolda Sumatera Selatan itu karena memperoleh suara terbanyak. Lima dari 10 pimpinan KPK jilid V ini terpilih melalui proses voting yang diselenggarakan Komisi III DPR usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Firli mendapatkan suara bulat dari total anggota Komisi III DPR yang hadir, yakni 56.

“Tadi kita fraksi-fraksi bersepakat untuk, meskipun tidak ada di UU tapi kita kesepakatannya siapa pun yang memperoleh suara terbanyak, dialah yang kita tunjuk menjadi Ketua KPK,” ujar Erma usai pemilihan ketua KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (13/09/2019).

Menurutnya komposisi lima pimpinan KPK baru ini baik. Sebab latar belakang para pimpinan baru dinilai lengkap dan beragam. Firli berasal dari kepolisian, Alexander Mawarta dari KPK, Nurul Gufron dari akademisi, Nawawi Pomolango dari hakim, serta Lili Pintauli Siregar yang merupakan advokat dan satu-satunya pimpinan perempuan. (D. Ramdani)