Sah, Tiap Parpol Dapat 1 Kursi Pimpinan MPR

48
Pengesahan UU MD3 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 – 2020, Senin, 16 September 2019 (Dok DPR RI)

Sironline.id, Jakarta – Perebutan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ramai bulan lalu berujung manis. Betapa tidak, pasca disahkannya Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09/2019), pimpinan MPR yang awalnya diisi 1 orang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua, kini pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan penambahan jumlah pimpinan MPR merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.

“Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahum 2014 tentang MD3,” katanya.

Ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus. Sesuai dengan Jumlah Fraksi Dalam UU MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Sembilan fraksi DPR periode 2019-2024 yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Nasdem, PPP, PKS, dan Demokrat, masing-masing mendapat satu kursi pimpinan. Sedangkan satu kursi lain diperuntukkan untuk wakil dari DPD.

“Pimpinan MPR, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI. Dengan demikian, tiap fraksi hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR. Dari calon pimpinan MPR, dipilih Ketua MPR secara musyawarah dan ditetapkan dalam sidang paripurna. Apabila musyawarah tidak tercapai, Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara di paripurna MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR,” lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat paripurna mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila ke empat Pancasila. Ia mengatakan revisi UU ini bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi.

“Guna memperkuat sistem politik yang demokratis,” kata Tjahjo.

CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut semangatnya hanya power sharing, atau hanya merevisi untuk bagi bagi kekuasaan dan jauh dari yang rakyat harapkan. Menurutnya, penambahan pimpinan MPR hanya akan membebani APBN serta penambahan kursi pimpinan punya konsekuensi terhadap fasilitas dan penambahan anggaran, pada saat yang sama kewenangan yang dimiliki MPR sangat terbatas.

“Jadi revisi UU MD3 hanya untuk memenuhi syahwat politik berkuasa bukan untuk penguatan sistem kelembagaan perwakilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi UU MD 3 hanya bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI Perjangan. Menurutnya, DPR tak memiliki itikad memperbaiki tata kelola parlemen yang baik. Ini hanya untuk menyenangkan PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak di DPR.

“Mestinya revisi MD3 harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait kursi pimpinan saja, tetapi menyangkut aspek-aspek lain yang dirasa sebagai kendala bagi DPR dalam menghasilkan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat. Misi pembaharuan undang-undang harus diproyeksikan untuk suatu jangka waktu tertentu ke depannya, bukan justru untuk melayani syahwat partai-partai berkuasa akan kursi dan kursi,” tegasnya. (D. Ramdani)