Pasal Karet Dalam RKUHP Bahayakan Advokat, Akademisi, Pers, dan Masyarakat

39
Berbagai pihak menilai sejumlah pasal karet dalam RKUHP dirasa meresahkan, mengancam dan berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi berbagai pihak (dok ICW)

Sironline.id, Jakarta – Pasca Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi dimasukkannya pasal adat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sejumlah kelompok masyarakat juga menolak dimasukkannya sejumlah pasal dalam RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Berbagai pihak menilai sejumlah pasal karet dalam RKUHP dirasa meresahkan, mengancam dan berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi berbagai pihak. Salah satunya menyasar orang-orang yang dinilai kritis terhadap peradilan di Indonesia.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengatakan delik contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan berpotensi sebagai pasal karet yang membahayakan advokat, akademisi, pers, dan masyarakat umum.

“Posisi KPP ini menolak regulasi karena sangat karet dan mengancam kebebasan, tidak hanya advokat tapi juga teman-teman media an para pencari keadilan,” kata Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di kantor ICW, Kalibata, Minggu, (01/09/2019).

Jika menelisik pasal 281 RKUHP terakhir tertanggal 28 Agustus 2019, tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Setiap orang dapat dipidana karena tiga opsi. (a) tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. (b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. (c) secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

“Nah masalahnya tidak ada ukuran dimensi peradilan mengganggu, apa ukurannya,” tanya Erwin.

Kemudian dalam poin (b), tertuang ancaman pidana untuk orang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Yang paling menjadi soal menurut KPP, yakni pasal pada poin (c), yang berbunyi siapa saja yang melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Peneliti MaPPI, Dio Ashar mengatakan, tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 010 juta. “KPP dalam hal ini menyatakan menolak dimasukkannya delik contempt of court dalam draft RKUHP,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada tim perumus pemerintah dan DPR RI agar menghapus ketentuan mengenai delik contempt of court dalam RKUHP tersebut. Ia khawatir bahwa delik yang dirumuskan dalam RKUHP itu akan berpotensi menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan pasal karet yang rentan menyerang pengkritik.

“Padahal, menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa,” tegasnya.

Menurut Anggara, tindak pidana terhadap proses peradilan mestinya hanya dibatasi dalam ranah tindakan-tindakan yang sifatnya menghalangi dan mengakibatkan proses persidangan tidak berjalan.

“Misalnya intimidasi, ancaman kekerasan, atau tindakan kekerasan yang ditujukan kepada hakim oleh terkait penepatan dan putusan hakim, bukan soal isu integritasnya,” cetusnya.

ICJR menilai pasal karet, penilaian kritis terhadap proses peradilan tidak layak untuk dimasukkan dalam ranah pidana, hal ini untuk menjamin berjalannya reformasi peradilan yang masih banyak membutuhkan perhatian masyarakat khususnya terkait integritas hakim, serta menjamin kebebasan berekspresi dalam sebuah negara demokrasi.

Kepala Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Organisasi YLBHI, Feby Honesta menambahkan pada aturan itu bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka. Karena bertolak belakang dengan pasal 154 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan; Untuk keperluan pemeriksaan, hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Untuk itu, KPP mendesak DPR agar menghapuskan ketentuan mengenai delik contempt of court dalam RKUHP. Karena delik ini berpotensi menghambat reformasi peradilan yang masih butuh masukan dari masyarakat maupun media. Serta berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi kritikus dan media soal kritik terhadap sistem dan kinerja peradilan. (D. Ramdani)