Mendag Ajukan Bawang Putih Masuk Kebutuhan Pokok

31

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengajukan bawang putih masuk ke dalam barang kebutuhan pokok. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami harus ajukan di rakor Kemenko, apakah disetujui, bukan kewenangan dari kita, bahwa itu ada diatur dalam Permendag, iya. Tapi kami usulkan, apakah benar bawang putih masuk di dalam kebutuhan bahan pokok, karena sampai sekarang dalam Perpres-nya tidak,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan dalam tahap pelaksanaan supaya Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen, merevisi Permendag Nomor 20 tahun 2017. Bawang putih dimasukkan sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan KPK setelah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih bersama lima orang lainnya.

Enggartiasto mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait impor bawang putih. Menurut dia, KPK juga sudah mengetahui seluruh proses. “Proses izin impor itu dari deputi pencegahan beberapa waktu yang lalu, prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat dan itu bisa dilihat di online,” ujarnya.

Saat ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka. Nyoman, sebagai anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima duit suap terkait kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton pada tahun 2019. Tersangka lain adalah Mirawati Basri alias MBS, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta. (eka)