Lepas Vonis MA, Syafruddin Masih Bisa Dijerat Hukum

19

Sironline, Jakarta – Sejak Mahkamah Agung memutus lepas Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat kasus hukum penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 9 Juli lalu, banyak pihak yang menilai ada masalah terkait pembebasan Syafruddin yang divonis 13 tahun penjara itu.

Meski merasa keget dengan keputusan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati putusan kasasi. “Putusan MA bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam acara ‘Diskusi Publik Vonis Bebas MA terhadap Syafruddin’, di JS Luwansa Hotel, Jakarta.

Febri menegaskan KPK akan tetap terus melanjutkan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI tersebut. Terlebih, kasus tersebut belum kadaluarsa karena belum 18 tahun. Kasus penerbitan tersebut terhitung terjadi pada 2004. “Kami akan terus mengusut kerugian keuangan negara sebesar Rp.4,58 triliun,” jelasnya.

Kuasa hukum Syafruddin, hasbullah mengatakan jika langkah Syafruddin mengeluarkan SKL bukanlah termasuk perbuatan pidana. Dengan demikian, dalam amar putusan terdakwa berhak mendapat penulihan hak dan martabatnya sebagaimana orang bebas lainnya.

“Sejak awal kami telah melakukan berbagai upaya hukum sesuai norma. Mulai dari pra peradilan, kami di tolak, hingga akhirnya MA memutus klien kami lepas dari segala macam tuntutan,” jelasnya

Sementara itu, Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menegaskan jika MA membebaskan Syafruddin, otomatis, Sjamsul dan istrinya juga semestinya bebas dari jeratan hukum. Begitu juga dengan kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Kita merujuk pada putusan kasasi MA yang mengatakan perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melainkan perdata maupun pelanggaran adminsitrasi negara,” jelasnya

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun, hingga kini pasangan suami istri itu belum pernah diperiksa lantaran diduga buron ke luar negeri.

Ahli hukum tata negara, M Riawan Tjandra mengatakan meski MA memutus lepas Syafruddin, tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang tak puas dapat mengajukan tuntutan baik melalui jalur hukuim perdata maupun pelanggaran administrasi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. (D. Ramdani)