Jonan Sebut Ada Menteri yang Kontra Mobil Listrik

33

sironline.id, Jakarta – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan jika ada menteri yang pro dan kontra terhadap kebijakan pengembangan mobil listrik. Namun Jonan tak merinci siapa menteri yang dimaksud yang pro maupun kontra terhadap peraturan mobil listrik.

Menurutnya pembahasan mengenai aturan mobil listrik di tingkat kementerian berjalan sangat alot. “Perdebatan menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai,” katanya di acara dalam Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Minggu (28/7).

Jonan menekankan agar pemerintah bergerak cepat terkait pengembangan mobil listrik, salah satunya dengan segera memberikan insentif untuk perusahaan yang akan mengembangkan mobil listrik setelah peraturan tersebut. “Kalau nanti Perpres mobil listrik selesai, mestinya ada turunan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk memberikan insentif,” terangnya.

Ia menilai insentif fiskal untuk pengembangan mobil listrik sangat penting  untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. Selain itu, juga berguna dalam mengurangi impor minyak. Berbagai insentif yang diusulkan Jonan seperti perpajakan, antara lain Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk untuk mobil listrik.

Jonan berharap pemberian insentif itu bisa  secepat mungkin dilakukan sambil menunggu industri komponen lokal terus dibangun. “Kalau nunggu sampai 100 persen untuk bisa komponen lokal dibangun, nanti saya pensiun juga enggak jadi. Jadi sambil nunggu lembaga industri nasional, tapi juga sambil dikasih insentif,” tambahnya.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik saat ini memang sudah selesai dibahas antar kementerian. Beleid tersebut kini tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi untuk segera diterbitkan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.

Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Tentunya, insentif ini hanya diberikan untuk mobil berjenis KBH2, Hybrid EV, Plug IN HEV, Flexy Engine dan Electric Vehicle.

Adapun pada regulasi yang baru ini pemerintah akan menyederhanakan kapasitas mesin menjadi tiga kelompok saja. Yakni, 3.000 cc, 3.000-4.000 dan di atas 4.000 cc. Pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif seperti tercantum pada draf RPP PPnBM dan Perpres yang disiapkan untuk Mobil Listrik yaitu:

  1. Tarif PPnBM berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar.
  2. Insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  3. Insentif pembebasan dan pengurangan pajak
  4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal
  5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
  6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
  7. Insentif Pembuatan Peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)
  8. Bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterry swop
  9. Insentif pembiayaan ekspor dan Insentif fiskal lainnya.