Defisit BPJS Kesehatan Berpotensi Tembus Rp 28 Triliun Tahun Ini

24

sironline.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya puluhan miliar rupiah. Potensi denda yang membayangi BPJS Kesehatan sekitar Rp 70 miliar sampai Juni 2019. Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019. Sebelumnya perseroan ini telah beberapa kali perseroan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

Menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady,  pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim. “Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan,” kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengaku bahwa pihaknya memang mendapatkan dana dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga 2018. Untuk mengantisipasi defisit lebih tinggi, BPJS Kesehatan berupaya menekan biaya yang ada. “Kami sebenarnya tetap berusaha mengendalikan biaya, misalnya menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sedang kami kerjakan. Sehingga bisa memastikan sistem rujukan bisa berjalan,” terangnya.

Langkah lain adalah dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim. Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Upaya lain, dengan mendorong kepatuhan untuk membayar iuran. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial. Dalam aturan tersebut ada opsi ke pemerintah apakah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat atau memberikan suntikan dana.

Tahun lalu Kemenkeu telah mencairkan dana Rp 5,6 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Hanya saja realisasi suntikan dana pemerintah pada tahun lalu sebesar Rp 5,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melihat pencapaian kinerja BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan. Pemerintah tidak ingin hanya sekadar membantu mendorong kinerja BPJK Kesehatan dengan menyuntikkan dana talangan, tetapi di sisi lain harus ada perbaikan sistem agar lembaga tersebut bisa memiliki kinerja yang berkelanjutan. Tidak hanya bergantung pada APBN.

Pihaknya juga akan melakukan identifikasi koordinasi antara kementerian lembaga. Termasuk di dalamnya seperti tata kelola tagihan, dari sisi penerimaan, dan peserta BPJS. “Terutama dari peserta yang bukan penerima upah reguler, itu menjadi salah satu yang perlu untuk ditingkatkan, dan juga dari sisi hubungan antara BPJS dengan Kemenkes di dalam mendefinisikan berbagai policy,” ujarnya. (eka)